Minggu, 15 April 2012

7 Sikap Resmi Pemerintah dalam menyikapi hasil rapat sidang paripurna tanggal 31 Maret 2012


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Paripurna Kabinet menyampaikan langkah-langka yang sedang/akan dilakukan pemerintah, yaitu:
  1. Penghematan Belanja Negara dengan (a) pengurangan Anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp. 18,9 trilliun, dan Non Kementerian/Lembaga sebesar Rp. 22,4 trilliun (b) Pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp. 29,8 trilliun;
  2. Peningkatan Pendapatan Negara dengan (a) menutup celah kebocoran, (b) meneruskan & meningkatkan Pemberantasan Korupsi, (c) Mencari Sumber-sumber pemasukan;
  3. Penghematan Energi Secara Total dengan (a) Penataan Penggunaan BBM bersubsidi, (b) Aksi Penghematan Listrik;
  4. Mengoptimalkan Penggunaan Gas Domestik 
  5. Memperluasa Pengembangan Energi Alternatif;
  6. Peningkatan Investasi Swasta.
  7. mengalokasikan subsidi energi Rp. 225 trilliun

2 Opsi yang menjadi agenda rapat sidang paripurna DPR dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM

2 Opsi Rapat paripurna DPR 
Sidang paripurna di Gedung DPR,  memvoting 2 opsi. Opsi pertama tidak ada perubahan apapun dalam RUU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM.  Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.
Dari kedua opsi tersebut, berarti kenaikan harga BBM subsidi tidak mungkin dilakukan 1 April 2012 seperti rencana dari pemerintah. Dalam APBN-P 2012 sebelumnya disepakati asumsi ICP adalah US$ 105 per barel atau naik dari asumsi sebelumnya US$ 90 per barel.